Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan dan bukti. Dari situ, ia berharap semua tudingan yang dialamatkan ke Eri-Armuji dapat dipatahkan.
"Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman," kata Arif dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021).
Untuk itu, Arif optimis seluruh gugatan yang dilayangkan tim Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak oleh MK. Tak hanya itu, dalam sejarah persidangan MK selalu menolak gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara yang telah diatur dalam UU 10/2016.
"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," terang Arif.
"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuh lagi.
Arif menegaskan dalam sejarah persidangan sengketa, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada. Tapi itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara.
Sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa suara total hasil Pilkada yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.
"Jadi di enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, di beberapa distrik, penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat, sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas," pungkas Arif.
Simak video 'Komisi II Cium Ego Sektoral dari KPU-DKPP':
(iwd/iwd)