12 Warga yang Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Probolinggo Menyerahkan Diri

12 Warga yang Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Probolinggo Menyerahkan Diri

M Rofiq - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 18:44 WIB
Dua ekor macan tutul terekam kamera trap milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Macan tutul itu terekam ada di sisi timur Gunung Semeru.
Jumpa pers Polres Probolinggo/Foto: M Rofiq
"Nanti berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami kenakan Pasal UUD Kekarantinaan Kesehatan, atas perbuatan mengambil paksa jenazah COVID-19, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun," jelasnya.

Pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo berharap, warga mau mematuhi petugas medis dan arahan Satgas COVID-19. Yakni dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Kami mengimbau keras bagi masyarakat, untuk tidak melakukan dan melawan hukum melanggar protokol kesehatan di saat pandemi Corona. Agar tidak berurusan dengan hukum pidana, dan semoga kasus ini tidak terulang lagi, dan menjadi yang terakhir," pungkasnya.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.