Persiapan pengembangan pusat pelayanan publik khusus bagi nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwangi, terus dimatangkan. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memimpin rapat lintas pemangku kepentingan untuk menyiapkan gerai pelayanan yang akan mempermudah pengurusan izin nelayan hingga sentra pemberdayaan masyarakat pesisir tersebut.
Rapat digelar di Pendopo Banyuwangi, Jumat (22/1/2021), dihadiri Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim Dewi Nur Setyorini, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar Supinah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi Benyamin Ginting, Kasat Polair Polresta Banyuwangi Kompol Jeni Al Jauza, dan Syahbandar Perikanan Muncar Fauzan.
"Rapat ini untuk mengakselerasi terbentuknya semacam gerai layanan khusus nelayan. Kemudahan pelayanan perizinan adalah salah satu bentuk afirmasi yang bisa kita berikan untuk membantu nelayan," kata Anas kepada detikcom.
"Kami terus meminta arahan dan dukungan dari Ibu Gubernur Jawa Timur dan kementerian terkait, karena perizinan di sektor ini memang lintas instansi," imbuhnya.
Berdasarkan regulasi, pengurusan dokumen kapal perikanan memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) ada di pemerintah provinsi. Sebagai contoh, pengurusan perizinan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT, adalah wewenang pemerintah provinsi, sedangkan di atas 30 GT adalah wewenang pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi berinisiatif menyiapkan pusat pelayanan publik khusus nelayan. "Pusat pelayanan nelayan ini nantinya memfasilitasi pengurusan izin, baik yang terkait provinsi maupun kementerian," kata Anas.