Wali Kota Bandung Oded M Danial bandingkan tingkat kepatuhan warga Kota Bandung dengan Kabupaten Banyuwangi.
Oded menyebut, dua hari berkunjung ke rumah keluarganya di Banyuwangi, Senin dan Selasa kemarin, menjelang petang, suasana kota tersebut sudah sepi dari hiruk pikuk aktivitas masyarakat.
Ia menilai, masyarakat dan pengusaha sudah memahami aturan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin ke Banyuwangi, contoh. Di Banyuwangi itu, jam 6 magrib sudah tutup, bisa mereka. Saling menyadari, harapan saya itu, semua punya persoalan bagi masyarakat dan pedagang," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Oded meminta, masyarakat dan pedagang agar memahami aturan yang berlaku sesuai Perwal No 1 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional.
"Perwal yang ada, jam 8 (malam) toleransi masih tinggi," ujar Oded.
Oded mengklaim, pihaknya sudah bersikeras melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Bandung, namun masih ada masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Contohnya, 22 tempat usaha, kafe, resto, tempat hiburan dan mini market yang ditutup Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung karena melanggar jam operasional.
"Kalau saya lihat faktor masyarakatnya yang susah (diatur). Saya tuh serbasalah, nyalahin masyarakat enggak bagus sebagai pemimpin, tapi kenyataannya memang seperti itu, kucing-kucingan, berlomba antara petugas dan masyarakat ini (terjadi), saya minta masyarakat semakin menyadari, saya berharap masyarakat betul-betul memahami, harus disiplin," jelasnya.
Oded mengatakan, untuk kebijakan pekan depan, terkait PSBB Proporsional apakah akan dilanjutkan atau diganti dengan aturan lain, akan dibahas dalam rapat terbatas.
"Mang Oded selalu ketika mengambil kebijakan, bukan kebijakan pribadi, tapi harus hasil rapat dengan yang lain antara pemerintah dan Forkompimda," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Kabupaten Banyuwangi tidak masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, untuk menekan penyebaran COVID-19 Pemkab Banyuwangi menerapkan aturan penyesuaian dengan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 tentang PPKM.
Jam operasional tempat wisata dibatasi dari Pukul 10.00-15.00 WIB, toko modern, pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan jam operasionalnya dibatasi dari Pukul 10.00-18.00 WIB.
(wip/mud)