Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dari beberapa sektor yang telah dilakukan pemantauan rata-rata nilai kepatuhannya 80% lebih, kecuali tempat hiburan malam, PKL-lapak jajanan di pinggir jalan, pasar tradisional, tempat makan dan minum, dan tempat ibadah.
Tempat hiburan seperti billiard dan hiburan malam masih banyak melanggar. Tingkat kepatuhannya kata Irvan, hanya 52%. "Padahal hiburan malam dalam Perwali 67 jelas dilarang buka, tapi masih ada yang buka," kata Irvan kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Nilai kepatuhan di bawah 80% juga terjadi di sektor PKL. Dari pemantauan di 96 lokasi, PKL dan lapak jajanan nilai kepatuhannya 58,33%. Restoran dan cafe tingkat keparuhannya 66,75%.
"Dari pengawasan di 141 tempat, rata-rata masih didapati pembeli tidak menggunakan masker. Masih ditemui berjualan melebihi batas waktu 22.00 WIB. Menimbulkan kerumunan dan melayani makan di tempat," ujarnya.
Irvan mengatakan, nilai kepatuhan di bawah 80% juga tampak pada pemantauan di 53 lokasi pasar tradisional dengan tingkat kepatuhannya 61,11%, atau sekitar 38,89% ditemui masih tidak patuh. Faktor pelanggarannya, banyak terjadi kerumunan, tidak pakai masker dengan alasan sulit bernapas, dan tidak disediakan tempat cuci tangan.
"Makanya dalam tiga hari ke depan ini kami konsentrasi operasi sekaligus sosialisasi di pasar tradisional," katanya.
Sedangkan untuk tempat ibadah, khususnya masjid, Dinsos terus melakukan pendampingan agar protokol kesehatan semakin disiplin. Karena dari 62 lokasi tempat ibadah (Masjid, Gereja, Vihara) tingkat kepatuhan prokes 78,57%.
"Masih ada masjid yang jemaahnya melebihi kapasitas. Teman-teman dinsos nanti koordinasikan agar lebih disiplin," ujarnya.
Tingkat kepatuhan tinggi juga terjadi di sektor tempat bermain, taman, dan tempat olahraga yang kepatuhannya 87.50%. Disusul tempat faskes (apotik, puskesmas, dan klinik), kepatuhannya 83,33%. Sektor kesehatan belum optimal untuk pembayaran non tunai.
Kemudian sektor perkantoran, bank, Instansi pemerintah kepatuhannya 81%. Menurutnya, masih ada kantor swasta yang tidak menerapkan prokes lalu diberikan surat teguran.
"Kalau sektor pusat perbelanjaan relatif patuh. Dari 86 lokasi Mall dan Minimarket nilai kepatuhannya 81,70%. Tapi, masih ditemukan minimarket tidak menyediakan tempat cuci tangan. Pembeli tidak bermasker dan tidak ditegur," jelasnya.
Selama 10 hari PPKM di Surabaya, operasi yustisi semakin dimasifkan. Dalam catatan angka, pelanggaran terbanyak ditempati pelanggar perorangan tidak memakai masker.
"Terdapat 471 pelanggar tidak memakai masker yang terciduk petugas. Lalu, pelanggaran berkerumun 74 pelanggar, tidak menyediakan cuci tangan 22 pelanggar, melebihi jam operasional 31 pelanggar, tempat makan lebih 25% pengunjung 26 pelanggar," sebutnya.
Irvan pun mengimbau, agar masyarakat membiasakan diri dengan protokol kesehatan. Meskipun vaksinasi telah dimulai, tidak lantas mengendorkan protokol kesehatan. "Hidup sehat dan patuhi protokol kesehatan demi keluarga, teman, lingkungan, dan tempat kerja," pungkasnya.