2 Begal Profesor ITS Ditangkap, Masih Anak-anak

2 Begal Profesor ITS Ditangkap, Masih Anak-anak

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 22:33 WIB
Polisi meringkus dua orang yang membegal Prof Dr Ir Udisubakti Ciptomulyono, MEngSc. Korban merupakan guru besar di Manajemen Bisnis dan Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya.
Jumpa pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Polisi meringkus dua orang yang membegal Prof Dr Ir Udisubakti Ciptomulyono, MEngSc. Korban merupakan guru besar di Manajemen Bisnis dan Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya.

Dua begal handphone itu diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (18/1). Mereka diamankan di rumah masing-masing di wilayah Perak, Surabaya.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian, terhadap handphone milik salah satu guru besar yang ada di ITS Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat rilis di mapolres, Selasa (19/1/2021).

Ganis menjelaskan, begal handphone tersebut terjadi pada November 2020. "Kejadian sekitar Bulan November dan baru terungkap pada kesempatan hari ini. Pelaku keduanya anak-anak," ungkap Ganis.

Menurutnya, dalam aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor. Melihat korban lengah saat istirahat usai bersepeda, para pelaku langsung menghampiri korban dan mengambil handphone milik korban, lalu kabur.

Para pelaku kemudian menjual handphone tersebut. Sementara casing HP, serta kartu identitas dan juga kartu ATM korban dibuang di Makam Rangkah.

"Kemudian handphone (hasil curian) sempat berpindah selama empat kali. Sehingga cukup panjang Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses perkara ini. Karena sudah berpindah (handphone) berpindah ke luar kota," ungkap Ganis.

Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil begal digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Digunakan untuk makan dan beli rokok saja. Lebih kurang dua kali (melakukan begal handphone)," ujar Ganis.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic sebagai sarana pencurian, pakaian milik tersangka dan handphone Samsung Galaxy A8 milik korban.

"Terkait dengan kedua anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa terhadap hukuman tersebut wajib hukumnya dilakukan disversi. Di mana dalam proses peradilan akan dilakukan disversi, di mana Satreskrim akan berkoordinasi dengan BAPAS," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.