Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menarik perhatian pembaca. Seperti kasus suami jual istri hingga soal pria menyetubuhi anak tiri.
Suami Asal Gresik Tertangkap Basah Jual Istri untuk Layanan Threesome
Alfian Zulfikri (39) diringkus karena tega menjual istrinya sendiri. Sopir truk asal Gresik tersebut menjual istrinya untuk melayani hubungan suami istri bertiga (threesome).
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian mengatakan kasus suami jual istri atau perdagangan manusia ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk menggerebek salah satu hotel di Kota Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat kami gerebek, tersangka, istrinya, dan pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim. Mereka kami bawa untuk diperiksa," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (12/1/2020).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu bukti percakapan tersangka dengan pria hidung belang di Twitter, 2 kondom bekas pakai, satu dompet warna cokelat, uang tunai Rp 1,5 juta, satu ponsel pintar, motor Yamaha Mio Soul, satu handuk dengan bercak darah, serta satu seprai dan selimut.
"Tersangka menjual istrinya kepada pria hidung belang menggunakan Twitter. Jasa yang ditawarkan threesome," terang Iwan.
Akibat perbuatannya, Alfian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Iwan.
Tersangka Alfian mengaku sudah 15 tahun menikah dengan istrinya. Dia mempunyai 3 anak laki-laki dari perempuan berusia 39 tahun tersebut. "Iya, saya yang menawarkan melalui Twitter," kata Alfian.
Bukan Raisa atau Maryam, Ini Nama Putri Ponari Si Dukun Cilik
Ponari si dukun cilik asal Jombang telah berumah tangga dan baru saja dikaruniai seorang putri. Ia sudah memilih satu nama untuk buah hatinya itu.
Pria bernama lengkap Muhammad Ponari Rahmatullah itu kini tinggal di rumah mertuanya di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pernikahannya dengan Aminatus Zuroh (22) kini sudah mendapat momongan.
Bayi perempuan itu lahir pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu akan diberi nama apa putri pertamanya itu?
"Ada tiga pilihan nama. Raisa Amara Cahaya dan Maryam Hanifah. Ketiga Alifah Ajwa Zakira, kayaknya yang saya pilih. Artinya anak pertama penuh kebahagiaan dan selalu ingat dengan Allah SWT," kata Ponari saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/1/2021).
"Saya yang buat nama terakhir itu. Yang pertama dan kedua istri saya," imbuhnya.
Ponari dan Zuroh menikah di tengah pandemi COVID-19 pada 1 Agustus 2020. Sang dukun cilik kini menjadi kepala rumah tangga. Dia bekerja di gudang distributor air minum kemasan di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang untuk menafkahi keluarga kecilnya. Istrinya tidak lagi bekerja seperti dulu.
"Penghasilan saya Rp 2,1 juta sebulan. Insyaallah cukup," terang Ponari.
Untuk menambah penghasilannya,Ponari berencana menjalankan bisnis skala kecil. "Rencana kalau punya modal akan membuat usaha kecil-kecilan. Jualan air minum kemasan galon atau bawang merah," tambahnya.
Pria di Ponorogo Setubuhi Anak Tiri Lalu Terciduk Istri
Seorang pria di Ponorogo nekat menyetubuhi anak tirinya. Persetubuhan tersebut terciduk sang istri atau ibu kandung korban.
Pelaku yakni Bejo (50) warga Kecamatan Sampung. Ia sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. "Kasus persetubuhan di Sampung dilakukan oleh bapak tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hendi menjelaskan, korban tinggal di rumah bersama ibu dan adik kandungnya serta bapak dan dua adik tirinya. Pada Senin (4/1) lalu, tersangka dan ibu korban bekerja ke sawah.
"Tapi bapak tirinya (tersangka) ini pulang duluan saat si ibu masih di sawah," jelas Hendi.
Saat itu, korban sedang bermain handphone dan melihat YouTube. Tersangka pun berpura-pura ikut melihat. Setelah itu, korban mulai diraba dan dicium hingga terjadi persetubuhan. Pelaku mengulang aksi bejatnya dua hari berselang dan terciduk oleh ibu kandung korban.
"Ketahuannya pada Rabu (6/1), ibu korban pulang lebih cepat dari sawah dan melihat sendiri kejadiannya," kata Hendi.
Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Akhirnya mereka berdua cekcok hingga tetangga mereka pun mendengar dan melaporkan hal ini ke polisi. "Korban ini ketakutan karena masih usia anak-anak," imbuh Hendi.
Tersangka dijerat UU Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Tersangka sudah kami amankan," pungkas Hendi.