Pelaku yakni Bejo (50) warga Kecamatan Sampung. Ia sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo dan menyampaikan dua alasan tersebut. Sementara korban masih berusia 12 tahun.
"Pengakuan pelaku karena sepi (di rumah) hanya ada anak-anak kecil (dua anak kandung pelaku dan satu adik korban). Lalu anak tirinya cantik. Jadi dia merayu korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Persetubuhan itu dilakukan dua kali. Pada Senin (4/1) dan Rabu (6/1). "Ketahuannya saat Rabu (6/1) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban lebih dulu pulang dari sawah dan melihat sendiri," imbuh Hendi.
Hendi menjelaskan, korban tinggal di rumah bersama ibu dan adik kandungnya serta bapak dan dua adik tirinya.
"Waktu kejadian korban bersama tiga adiknya. Ibu kandung dan bapak tiri kerja di sawah. Dua kali kejadian bapaknya pulang mendahului. Si anak ketakutan, dia tidak berani cerita ke ibunya," tambah Hendi.
Tersangka dijerat UU Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.