Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menggerebek praktik seks threesome yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Mojokerto. Salah satunya berupa handuk dengan bercak darah dari istri yang dijual suaminya tersebut.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas memergoki Alfian Zulfikri (39) bersama seorang perempuan dan seorang pria di dalam kamar hotel.
Saat digerebek, mereka dalam kondisi telanjang bulat. Ternyata Alfian bersama istrinya, perempuan berusia 39 tahun usai melayani seorang pria hidung belang untuk seks threesome.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus perdagangan manusia tersebut. Yaitu bukti percakapan tersangka dengan pria hidung belang di Twitter, dua kondom bekas pakai, satu dompet warna cokelat, uang tunai Rp 1,5 juta, satu ponsel pintar dan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Alfian.
"Juga kami amankan barang bukti satu handuk dengan bercak darah, satu sprei dan selimut," kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (12/1/2021).
Iwan menjelaskan bercak darah pada handuk warna putih tersebut berasal dari istri Alfian. Iwan pun menanyakan ihwal bercak darah itu kepada tersangka. Namun, sopir truk warga Kecamatan Kebomas, Gresik itu tidak bisa memastikan penyebab istrinya berdarah.
"Pengakuan tersangka bercak darah itu bisa jadi karena istrinya sedang menstruasi atau bisa jadi terlalu keras mainnya," terangnya.
Alfian menjajakan istrinya melalui medsos Twitter sejak Maret 2020. Dia berdalih tega menjual perempuan berusia 39 tahun yang sudah dia nikahi selama 15 tahun tersebut karena sedang butuh uang. Yaitu untuk pengobatan bapak mertuanya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru dua kali bersama istrinya melayani pria hidung belang untuk seks threesome. Alfian memasang tarif Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan selama dua jam.
Tidak hanya itu, Alfian juga menawarkan istrinya untuk bermain foursome dan tukar pasangan (swinging). Namun, sopir truk ini berdalih belum pernah mendapatkan pelanggan untuk dua seks menyimpang tersebut.
Hanya Alfian yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara sudah menanti bapak tiga anak tersebut.