"Terdapat tiga tahapan dalam suatu proses laboratorium yaitu pre analitik, analitik, dan post analitik yang dapat mempengaruhi hasil laboratorium. Apabila masing-masing tahapan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur, maka hasil dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Perbedaan hasil itu sangat mungkin terjadi. Yang penting laboratorium sudah melakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Perbedaan hasil bisa saja terjadi dari faktor perbedaan alat, perbedaan reagent, dan lain sebagainya. Untuk itu, lanjut May Fanny, berdasarkan bukti ilmiah, hasil dari satu lab, tentu saja tidak bisa dibandingkan dengan lab yang lain.
"Semua dikembalikan kepada kondisi klinis pasien, riwayat perjalanan penyakit, dan sebagainya dan dilakukan oleh dokter. Hasil laboratorium adalah penunjang diagnostik," lanjutnya.
Sedangkan Michael Subroto SH, legal Laboratorium Gleneagles menambahkan, bahwa dirinya saat ini masih menunggu rencana somasi dan gugatan perdata yang akan diajukan oleh advokat pasien tersebut sesuai dengan pemberitaan yang ada di medsos.
"Tentunya kita nanti akan melihat dan menunggu, dan sementara ini yang timbul di luar adalah masih pernyataan-pernyataan melalui media. dan kemudian dari sisi advokat beliau ada pernyataan akan melakukan somasi dan gugatan secara perdata, jadi seandainya mereka begitu kita akan menanggapi," jelasnya.
Disinggung soal tindakan ITE, Michael masih mempelajarinya. "Secara bidang hukum kita melihat dari banyak sisi dan aturan undang2 kalau mengarah dari hal itu (UU ITE) kita akan pelajari. Jika memenuhi semua unsurnya, kita akan lakukan (somasi/laporan pidana/gugatan perdata)," terang Michael.
Sementara Raditya M Khadaffi, advokat dari pasien tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat meski ada nada sambungnya. Namun, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dibalas seseorang dan menjelaskan bahwa advokat tersebut sedang isolasi mandiri.
"Maaf, HP-nya Mas Radit saya bawa, Mas Radit sedang isolasi mandiri, tidak saya bolehin bawa HP," jawabnya singkat.
(sun/bdh)