Malang Raya PPKM 11 hingga 25 Januari, Begini Aturannya

Malang Raya PPKM 11 hingga 25 Januari, Begini Aturannya

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 16:04 WIB
PSBB Kota Malang belum sepenuhnya diterapkan di Pasar Besar Malang. Interaksi pedagang dan pembeli tanpa menerapkan physical distancing.
Ilustrasi PSBB Malang Raya (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Pemerintah daerah Malang Raya sepakat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari mendatang. Berbeda dengan wilayah lain, Malang Raya punya aturan tersendiri. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimodifikasi menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bagaimana aturannya ?

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Jawa Timur. Bahwa Malang Raya memilih untuk memodifikasi pelaksanaan PSBB yang ditentukan sejak 11-25 Januari mendatang. Artinya, pengetatan berbeda dengan daerah lain, melalui PPKM.

"Kami sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya, memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, bahwa di sana ada beberapa ketentuan, mungkin diktum 2 yang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan RS. Tapi kami di tengah-tengah, maka kami ambil jalan modifikasi PPKM," kata Sutiaji kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Sutiaji mengungkapkan, berkaitan dengan PPKM, yang merupakan modifikasi dari PSBB akan diberlakukan pengetatan terhadap tempat usaha, mal, restoran, untuk memulai jam operasional sejak pukul 07.00 WIB hingga dengan pukul 20.00 WIB. Sementara batas kuota ditentukan maksimal 50 persen, berbeda dengan instruksi Mendagri yakni 25 persen.

"Mal, resto akan buka mulai pukul 07.00 sampai pukul 20.00 WIB, instruksi Mendagri kuotanya maksimal 25 persen, di kita, ambil 50 persen. Yang copy paste hanya WFH dan WFO, saya minta semuanya terkecuali. Dan nanti ada surat keputusan dari provinsi berkaitan dengan pabrik, ini ada pengecualian. Kalau pabrik hanya 25 persen yang masuk, karena itu tidak bisa dikerjakan di rumah," ungkapnya.

Menurut Sutiaji, dasar modifikasi pembatasan kegiatan masyarakat di Malang Raya merujuk kepada klaster-klaster sebaran virus COVID-19 beberapa waktu terakhir. Jika masyarakat bisa disiplin menjalankan PPKM, maka lonjakan kasus COVID-19 akan mampu ditekan seperti harapan dari pemerintah pusat.

"Jujur kalau pukul 8 malam tertib semua. Resto dan mall pukul 8 malam tertib semua. Seperti di Jakarta, pukul 8. Jam 7 itu sudah last order, sudah tidak nerima. Dan itu kita taati bener. Saya khawatir nanti pukul 8, nanti pukul 9 malam baru tutup. Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan nihil, maka kompromi bagi saya itu penting bagaimana memberikan ruang bagi teman pengusaha, di satu sisi, tapi prokes ditekankan. Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha yang bisa mengerti semuanya ini. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan," tegasnya.

Sementara Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku, jika tempat wisata di Kota Batu akan tetap buka saat pelaksanaan PPKM. Hanya saja diterapkan batasan kuota pengunjung.

Selama ini, pengelola wisata sangat kesulitan memenuhi target, meskipun hanya 50 persen. Hal ini terbukti saat liburan kemarin, jumlah kunjungan wisata jauh dari 50 persen.

"Tempat wisata tempat buka nanti, hanya ada batasan jumlah pengunjung. Kunjungan wisata jauh dari target, meski itu hanya 50 persen. Fasum (fasilitas umum) tidak ada yang ditutup. Hanya kami akan memperketat Alun-Alun, karena selama ini menjadi tujuan masyarakat," ujar Dewanti.

Dewanti menambahkan, warga luar kota hanya diwajibkan untuk membawa hasil rapid tes antibodi saat berkunjung ke Kota Batu saat pelaksanaan PPKM. Keputusan ini tidak berubah, sama persis ketika Kota Batu menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru.

"Aturan tetap, pakai rapid tes biasa jika mau ke Kota Batu. Bagi masyarakat, kegiatan dibatasi sampai pukul 8 malam, hajatan acara apapun harus selesai sebelum pukul 20.00," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.