Malang Raya PPKM 11 hingga 25 Januari, Begini Aturannya

Malang Raya PPKM 11 hingga 25 Januari, Begini Aturannya

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 16:04 WIB
PSBB Kota Malang belum sepenuhnya diterapkan di Pasar Besar Malang. Interaksi pedagang dan pembeli tanpa menerapkan physical distancing.
Ilustrasi PSBB Malang Raya (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Pemerintah daerah Malang Raya sepakat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari mendatang. Berbeda dengan wilayah lain, Malang Raya punya aturan tersendiri. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimodifikasi menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bagaimana aturannya ?

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Jawa Timur. Bahwa Malang Raya memilih untuk memodifikasi pelaksanaan PSBB yang ditentukan sejak 11-25 Januari mendatang. Artinya, pengetatan berbeda dengan daerah lain, melalui PPKM.

"Kami sudah sampaikan kepada Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya, memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, bahwa di sana ada beberapa ketentuan, mungkin diktum 2 yang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan RS. Tapi kami di tengah-tengah, maka kami ambil jalan modifikasi PPKM," kata Sutiaji kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Sutiaji mengungkapkan, berkaitan dengan PPKM, yang merupakan modifikasi dari PSBB akan diberlakukan pengetatan terhadap tempat usaha, mal, restoran, untuk memulai jam operasional sejak pukul 07.00 WIB hingga dengan pukul 20.00 WIB. Sementara batas kuota ditentukan maksimal 50 persen, berbeda dengan instruksi Mendagri yakni 25 persen.

"Mal, resto akan buka mulai pukul 07.00 sampai pukul 20.00 WIB, instruksi Mendagri kuotanya maksimal 25 persen, di kita, ambil 50 persen. Yang copy paste hanya WFH dan WFO, saya minta semuanya terkecuali. Dan nanti ada surat keputusan dari provinsi berkaitan dengan pabrik, ini ada pengecualian. Kalau pabrik hanya 25 persen yang masuk, karena itu tidak bisa dikerjakan di rumah," ungkapnya.

Menurut Sutiaji, dasar modifikasi pembatasan kegiatan masyarakat di Malang Raya merujuk kepada klaster-klaster sebaran virus COVID-19 beberapa waktu terakhir. Jika masyarakat bisa disiplin menjalankan PPKM, maka lonjakan kasus COVID-19 akan mampu ditekan seperti harapan dari pemerintah pusat.