Pengantin Pria di Bojonegoro Jadi Tersangka Gegara Resepsi Sebabkan Kerumunan

Pengantin Pria di Bojonegoro Jadi Tersangka Gegara Resepsi Sebabkan Kerumunan

Ainur Rofiq - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 15:41 WIB
Seorang pengantin pria di Bojonegoro jadi tersangka setelah resepsi pernikahannya menyebabkan kerumunan. Kerumunan terjadi karena ia mengundang teman-temannya.
Jumpa pers Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
Oleh penyidik dari Polres Bojonegoro, NF (30) yang merupakan pengantin pria, dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

"Jadi NF ini kita tetapkan tersangka karena dia yang mengundang teman-teman melalui grup WhatsApp. Iya pelaku merupakan pengantin pria," terangnya.

Hingga kini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.

NF mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan, yang membuat banyak massa berkerumunan. Padahal ia tahu ada larangan berkumpul karena masih pandemi COVID-19.

"Saya mohon maaf dan menyesal karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi COVID-19," tutur NF di kantor polisi.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.