Trenggalek
Pemkab Trenggalek resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam. Kebijakan itu berlaku 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Selama penerapan jam malam, para pemilik usaha kafe, warung, hingga tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumuman massa dilarang beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB.
"Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, yang pertama adalah pembatasan aktivitas pada jam malam, kemudian penutupan seluruh destinasi wisata sampai tanggal 4 Januari dan pemberlakuan tes antigen bagi pendatang," kata Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Supiyan, Kamis (31/12/2020).
Supiyan mengatakan pihaknya akan memantau penerapan jam malam dengan menggelar patroli gabungan di sejumlah lokasi maupun pusat-pusat keramaian. "Apabila ada yang melanggar, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Supiyan.
Tulungagung
Di Tulungagung, pemerintah daerah juga menerapkan jam malam. Wakil Jubir Satgas COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro, mengatakan jam malam diterapkan mulai pukul 20.00-4.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan jam malam ini akan diterapkan mulai Kamis (31/12/2020)," kata Galih.
Sementara detinasi wisata Tulungagung justru telah ditutup total sejak sepekan terakhir, setelah Tulungagung ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.
(iwd/iwd)