1. meningkatkan operasi yustisi bersama TNI dan Polri.
2. Mengintensifkan sosialisasi penekanan protokol kesehatan dengan ketat kepada masyarakat, termasuk tempat ibadah.
3. Diharapkan para pemangku wilayah (camat) dan kepala desa/kelurahan bersama TNI/Polri untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan
4. Melarang kegiatan pesta perayaan pergantian tahun baru.
5. Diberlakukan jam malam sejak tanggal 29 Desember 2020 s/d tanggal 02 Januari 2021 dimulai pukul 21.00 WIB s/d 04.00 WIB dikecualikan tangga!l 31 Desember 2020 jam malam berlaku mula: pukul 18.00 WIB s/d 04.00 WIB bagi Masyarakat dan jJenis usaha : Cafe, Rumah Makan, Wasung, Toko, Swalayan, Warkop dan Tempat Play Station.
6. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung destnasi wsata dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas kunjungan harian.
7. Meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam ataupun diluar ruangan.
8. Kolam renang harus ditutup.
9. Semua hotel, akomodasi dan destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan berlakukan prokes dengan terapkan 3M.
10. Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M bagi karyawan dan pengunjungnya.
11. Seluruh perusahaan/industri untuk mengoptimalkan prokes dengan ketat, dan segera melaporkan apabila ada karyawan yang positif COVID-19.
12. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimba keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan.
13. Menginsentifkan penyemprotan di tempat-tempat umum.
14. Mengambil tindakan tegas, apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP. serta satuan gugus tugas COVID-19.
15. Melakukan sosialisasi mengenai surat edaran ini kepada seluruh pelaku pariwisata dan seni budaya serta masyarakat yang ada di wilayah saudara
(iwd/iwd)