Pemuda di Jombang Babak Belur Gegara Gagal Klimaks Saat Bercinta dengan PSK
Nama Tunggorono sebagai lokalisasi yang telah lama tutup, kembali menyeruak ke publik tahun ini. Karena insiden penganiayaan yang dialami Achmad Saifudin (24). Warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini dipukuli oknum kepala dusun (Kasun) gara-gara tidak kunjung klimaks saat berkencan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (7/11) malam itu sempat membuat heboh warga Kota Santri. Saat itu Saifudin berkencan dengan PSK berinisial SAL (34) di eks lokalisasi Tunggorono sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka menyewa rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat mereka hanya satu jam. Namun setelah satu jam berhubungan layaknya suami istri, Saifudin tak kunjung mencapai orgasme. Wanita yang berdomisili di eks lokalisasi Tunggorono itu pun kesal dengan pelanggannya tersebut.
"Yang pria ini (Saifudin) sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan," kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono.
Tanpa sepengetahuan Saifudin, SAL mengirim pesan singkat (SMS) ke Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jomban Agus Syarifudin (31). Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya yang gagal orgasme sesuai durasi kencan yang disepakati.
Sampai di lokasi, Agus langsung mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani tamunya. Dia langsung mengusir Saifudin sesuai permintaan SAL. Kepada penyidik, dia mengaku sebagai teman dekat PSK tersebut. Namun, polisi berkata lain.
![]() |
"Dia (Agus) tak mengaku kalau punya hubungan asmara dengan cewek itu. Kami pikir tidak mungkin hanya dimintai tolong lewat SMS dia langsung berangkat kalau tidak ada hubungan khusus," terang WIlono.
Kesal diusir saat kencannya belum tuntas, Saifudin melayangkan bogem mentah ke Agus. Namun, Kasun Petengan itu berhasil menghindarinya. Dia menyerang balik Saifudin menggunakan bogem tangan kanannya. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak nafas karena tulang rusuknya patah.
Saifudin langsung melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Jombang. Dia lantas menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang. Sedangkan Agus diringkus polisi tanpa perlawanan. Dia disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman 2 tahun penjara sudah menantinya.
Kasus penganiayaan ini tentu saja juga menampar wajah Pemkab Jombang. Karena insiden pemukulan Saifudin adalah bukti eks lokalisasi Tunggorono masih menjadi tempat prostitusi terselubung. Melalui Satpol PP, pemerintah berjanji menggelar patroli rutin di Tunggorono untuk mencegah praktik esek-esek terus terjadi.
"Ke depan kami jaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan patroli setiap hari supaya tidak terjadi lagi," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto.