Begitu juga dengan jemaah haji yang tahun ini ditiadakan. Sementara jamaah umroh juga ditutup sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Penerbitan paspor untuk jamaah haji tahun 2020 yang ditutup karena pandemi COVID-19, sebanyak 1.856 paspor. Dengan rincian, Kota Blitar 98 paspor, Kabupaten Blitar 647 dan Kabupaten Tulungagung 1.110 paspor. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak diterbitkan sebanyak 2.483 paspor.
"Kami sebetulnya telah melakukan beragam inovasi untuk memudahkan pengurusan paspor ya. Ada beberapa program, di antaranya dengan melakukan pelayanan jemput bola. Sehingga pemohon tidak datang ke kantor," imbuhnya.
Tidak hanya soal paspor. Penerbitan izin tinggal warga negara asing di wilayah Imigrasi Blitar juga anjlok. Dari tahun 2019 ada sebanyak 289 penerbitan izin tinggal. Sedangkan sejak Januari sampai 16 Desember 2020 ini, turun menjadi 174.
Begitu juga dengan perpanjang izin tinggal. Jika pada tahun 2019 lalu diterbitkan 45 izin perpanjangan, di tahun 2020 ini hanya 13. Danang mengakui perubahan tersebut cukup menyulitkan. Apalagi anggaran pengawasan orang asing, banyak yang dialihkan untuk penanganan COVID-19.
"Untuk pengawasan orang asing, karena keterbatasan anggaran maka kami lakukan secara online. Dan sistem ini masih cukup efektif hasilnya," pungkasnya.
(fat/fat)