DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Tak Langgar Kode Etik

DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Tak Langgar Kode Etik

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 20:12 WIB
DKPP Gelar Sidang Etik 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 9 penyelenggara pemilu di Surabaya tidak bersalah. Keputusan itu tertuang dalam salinan putusan Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020 yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad.

"Dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan IV meyakinkan DKPP. Teradu I sampai dengan IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," demikian bunyi salinan putusan yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020).

Adapun aduan yang dimaksud yakni para teradu I sampai dengan IV diduga tidak melakukan pengawasan pada tahap verifikasi dukungan bakal pasangan calon pererorangan. Namun dalam sidang pemeriksaan Teradu I sampai dengan IV, DKPP menilai para teradu telah menjalankan pengawasan secara melekat sesuai ketentuan Undang-undang yang ada.

"Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa teradu V sampai dengan IX tidak melakukan pengawasan pada tahap verifikasi dukungan bakal pasangan calon perrorangan, menurut DKPP tidak beralasan hukum dan etika," jelasnya.

"Dalam fakta persidangan terungkap, teradu V sampai dengan IX telah melakukan pengawasan secara melekat sesuai ketentuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut putusan itu.

Atas dasar fakta itu, DKPP kemudian memutuskan 6 poin. Salah satunya yakni merehabilitasi nama baik para teradu yang terdiri dari komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya. Serta memerintahkan untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah dibacakan.

Adapun nama Teradu dari KPU yang harus direhabilitasi yakni Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri, Teradu III Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Surabaya.

Sedangkan dari Bawaslu adalah Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo, Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat, masing-masing selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengaku bersyukur dengan putusan DKPP itu. Sebab putusan itu telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan fakta persidangan kode etik yang digelar sebelumnya.

"Bawaslu bersyukur bahwa DKPP telah memutuskan sesuai dengan harapan Bawaslu Surabaya. Dengan demikian semua yang didalilkan Pengadu tak dapat dibuktikan secara hukum di persidangan kode etik penyelenggara pemilu," ujar Agil.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu Surabaya. Sidang digelar untuk memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.

Sidang kode etik digelar di kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. 9 Teradu itu yakni 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya.

Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik, serta Rochani.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.