Akhir Pelarian Singkat Resbob, Kini Hadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui

Akhir Pelarian Singkat Resbob, Kini Hadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 08:15 WIB
Akhir Pelarian Singkat Resbob, Kini Hadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui
Foto: Resbob saat berbaju tahanan di Polda Jawa Barat (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Jakarta -

Pelarian YouTuber Resbob di kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir. Resbob ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Kamis (18/12/2025), kasus ini bermula dari unggahan pria dengan nama asli Adimas Firdaus di media sosial yang memuat pernyataan menghina suku Sunda. Resbob lalu dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.

Polisi lalu bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya sedang memburu Resbob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang pengejaran," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Minggu (14/12).

ADVERTISEMENT

Resbob mulai diburu sejak Jumat (12/12). Dia kemudian ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12).

Ortu dan Pacar Diperiksa

Setelah kasus naik ke penyidikan, tim penyidik Polda Jawa Barat langsung bergerak mencari keberadaan Resbob. Orang tua dan pacar Resbob ikut diperiksa.

Polisi mendapatkan alamat Resbob di Jakarta Timur. Polisi telah datang ke sana dan bertemu langsung dengan orang tua yang bersangkutan.

"Ada pun perkembangan dan upaya kepolisian saat ini kami sampaikan bahwa kami dengan tim telah melakukan pelacakan di beberapa lokasi. Kami sampaikan saja lokasi yang pertama kami dapatkan itu adalah alamat Jakarta, kita juga sudah mengunjungi ke rumahnya dan kita ketemu orang tuanya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12).

Tim Polda Jabar juga berangkat ke Surabaya dan Pasuruan untuk melacak keberadaan Resbob. Di Surabaya sendiri, Resbob dikabarkan berkuliah di sana.

Di Surabaya, polisi telah menemui pacar Resbob. Namun sayangnya, berdasarkan keterangan terakhir dari orang tersebut, Resbob kini kabur ke daerah Jawa Tengah.

"Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah," ungkap Hendra.

Resbob Berpindah-pindah Hindari Kejaran Polisi

Bak penjahat kelas kakap, Resbob berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sejak kasusnya viral, Resbob sempat terdeteksi ada di Surabaya, lalu kabur ke Solo, hingga pelariannya berakhir di Semarang.

Salah satu upaya Resbob menutupi jejak pelariannya adalah menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya. Resbob berusaha kabur supaya jejaknya tak terlacak oleh Polda Jawa Barat.

"Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12).

"Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi," tambahnya.

Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12). Butuh waktu tiga hari bagi polisi dalam menangkap Resbob.

Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Usai ditangkap di Semarang, Resbob lalu dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," tutur Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dilansir detikJabar, Rabu (17/12).

Lalu, apa yang menjadi motif menghina suku Sunda?

Hasil pemeriksaan terungkap tindakan dari Resbob itu dipicu kepentingan ekonomi. Resbob berharap saweran dari penonton streaming-nya saat membuat konten-konten kontroversi.

"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi.

Rudi meyakini Resbob sudah tahu tindakannya menghina suku Sunda akan viral di media sosial. Dia menyebut semakin banyak kontennya ditonton orang, kata Rudi, akan semakin banyak peluang Resbob mendapatkan uang dari penonton siaran langsungnya.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan," tegasnya.

Simak juga Video: Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads