Pesta Miras Berujung Pemerkosaan Siswi SMP dalam Kebun Tebu di Ngawi

Round-up

Pesta Miras Berujung Pemerkosaan Siswi SMP dalam Kebun Tebu di Ngawi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 07:50 WIB
Seorang siswi SMP di Ngawi jadi korban pemerkosaan. Ia diperkosa di kebun tebu.
Jumpa pers Polres Ngawi/Foto: Istimewa
"Semula memang ada pesta miras," terangnya.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. "Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini," pungkasnya.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.