"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. "Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini