Khawatir klaster perkantoran ini menyebar, tim pun langsung merazia beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Hasilnya, ada 21 pelanggar.
Salah satunya Nurudin, ASN ini pun kena sanksi administratif karena tidak memakai masker saat berada di kantor. Dia beralasan satu ruangan hanya diisi dua orang.
"Kan di dalam ruangan cuma 2 orang, kadang dipakai kadang enggak. Kalau dipakai terus ya pengap. Kalau ada orang lain yang masuk baru pakai masker, tapi saya selalu siapkan masker di meja," tutur Nurudin kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Sementara, Kabid Ketentraman dan Penertiban dan Kebakaran Satpol PP (Timbumkar) Siswanto menambahkan dari 21 pelanggar, 18 orang diantaranya disanksi administrasi sedangkan 3 orang lainnya sanksi sosial.
"Kami melakukan razia di seluruh perkantoran lingkungan Pemkab, mulai dari Dispendukcapil, DPM-PTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seterusnya," ujar Siswanto.
Razia ini, lanjut Siswanto, usai munculnya klaster perkantoran terutama di BPPKAD. Khawatir penularan ke OPD lain, razia masker pun digalakkan.