Banyuwangi -
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menurunkan status Gunung Raung. Yakni dari level II (waspada) ke level I (normal).
Penurunan status ini berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental. Serta potensi bahaya yang dinilai sudah mulai berkurang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi tertanggal 27 November 2020, tentang penurunan level Gunung Api Raung. Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung, Mukijo membenarkan adanya penurunan level tersebut.
"Memang benar saat ini level Raung menjadi normal," ujarnya kepada detikcom, Jumat (27/11/2020).
Mukijo menambahkan, Gunung Raung naik ke level waspada pada 17 Juli 2020. Ini dilakukan setelah ada peningkatan aktivitas secara visual dan kegempaan yang cukup signifikan. Pemantauan aktivitas vulkanik Gunung Raung terus dilakukan dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Raung, yang berada di Desa Mangaran, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
"Setelah kita laporkan, level normal naik menjadi waspada pada saat itu," tambahnya.
Pengamatan PPGA Raung pada periode 1 hingga 3 Oktober 2020, teramati asap kawah utama berwarna kelabu dengan intensitas sedang, tinggi sekitar 50-300 meter dari puncak. Erupsi masih terjadi pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2020, menghasilkan kolom erupsi setinggi maksimum 300 m dari atas puncak, berwarna kelabu tebal.
Namun sejak tanggal 4 Oktober hingga 27 November 2020 pukul 06.00 WIB, tidak teramati adanya embusan gas atau pun kejadian erupsi efusif maupun eksplosif.
Pasca erupsi 2 Oktober 2020, kegempaan didominasi oleh gempa-gempa tektonik. Gempa-gempa vulkanik (tremor dan embusan) masih terjadi dengan jumlah yang tidak signifikan dan cenderung menurun, seiring dengan penurunan energi gempa yang dicerminkan dari penurunan grafik RSAM. Sejak 15 November 2020, jenis gempa yang terekam hanya gempa tektonik jauh dan tektonik lokal.
"Pengukuran deformasi dengan menggunakan GPS Geodetik kontinyu pada 3 (tiga) stasiun permanen menunjukkan pola deflasi (pengempesan) tubuh gunung api," tambahnya.
Meski status kembali pada level I (Normal), kata Mukijo, PVMBG tetap mengimbau masyarakat/pengunjung/wisatawan tidak turun ke dasar kawah atau mendekati kawah yang ada di puncak. Serta tidak berkemah di sekitar puncak/bibir kaldera/kawah Gunung Raung untuk menghindari potensi bahaya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan jiwa manusia.
"Rekomendasi dari surat itu pemerintah daerah dan BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau Pos Pengamatan Gunung Api Raung," lanjutnya.
Gunung Raung merupakan salah satu gunung api aktif yang berada di Jawa Timur, dengan ketinggian puncak 3.332 mdpl. Gunung api ini berbentuk strato berkaldera, dengan kawah utama pada bagian puncak, berbentuk elips dengan ukuran 1.750 x 2.250 m, dan kedalaman 400-550 m dari bibir kawah.
Gunung Raung secara administratif termasuk dalam tiga wilayah kabupaten. Yakni Banyuwangi, Bondowoso dan
Jember.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini