Namun rencana Daop 7 itu langsung mendapat penolakan warga. Mereka tidak setuju jika lintasan sebidang ini ditutup. Alasannya karena menjadi jalan pintas terdekat untuk menuju jalur utama antarkota.
"Kami kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Kadishub Pemkab Blitar, Bhabinkamtibmas Polsek Talun dan para tokoh masyarakat. Akhirnya sepakat kalau PJL 165 tidak jadi kami tutup. Namun akan dilakukan penjagaan sebanyak tiga shift selama 24 jam," jelas Ixfan.
PT KAI Daop 7 juga membantu memberikan jadwal perjalanan KA, pembekalan penanganan di saat kondisi normal, maupun darurat, serta agar dipenuhi kelengkapan inventaris maupun APD yang diperlukan.
Tim Polsuska Daop 7 Madiun melakukan pengawasan di JPL 165 untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penjagaan yang dilakukan. Pihak penjaga konsisten berada di tempat dan telah dilengkapi pos jaga nonpermanen.
"Harapan kami, ke depannya pihak Pemkab Blitar secara legal segera mengajukan permohonan pembuatan pos dan pengadaan penjaga, yang bersertifikat untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Seperti apa yang telah dilakukan Dishub Kota Blitar," pungkasnya.
(sun/bdh)