Namun biasanya warga sekitar selalu menolak penutupan tersebut. Dengan alasan, itu menjadi jalan pintas menuju akses utama.
Seperti yang terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 165 KM 108+6/7. Lokasinya di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Selama November tahun ini, telah terjadi dua kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan roda empat yang melintas. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 11 dan 15 November 2020.
Vice President Daop 7 Madiun, Joko Widagdo menyampaikan, untuk menindaklanjuti peningkatan keselamatan di JPL 165 tersebut, dilakukan penjagaan atau penutupan. "Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 tahun 2018. Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," jelas Joko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/11/2020).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menambahkan, pihaknya telah mengirim surat KI.207/XI/DO.7-2020 perihal penutupan perlintasan sebidang jalur KA, yang dialamatkan kepada Dishub Kabupaten Blitar. Surat itu juga ditembuskan kepada kewilayahan setempat (Muspicam).
Namun rencana Daop 7 itu langsung mendapat penolakan warga. Mereka tidak setuju jika lintasan sebidang ini ditutup. Alasannya karena menjadi jalan pintas terdekat untuk menuju jalur utama antarkota.
"Kami kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Kadishub Pemkab Blitar, Bhabinkamtibmas Polsek Talun dan para tokoh masyarakat. Akhirnya sepakat kalau PJL 165 tidak jadi kami tutup. Namun akan dilakukan penjagaan sebanyak tiga shift selama 24 jam," jelas Ixfan.
PT KAI Daop 7 juga membantu memberikan jadwal perjalanan KA, pembekalan penanganan di saat kondisi normal, maupun darurat, serta agar dipenuhi kelengkapan inventaris maupun APD yang diperlukan.
Tim Polsuska Daop 7 Madiun melakukan pengawasan di JPL 165 untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penjagaan yang dilakukan. Pihak penjaga konsisten berada di tempat dan telah dilengkapi pos jaga nonpermanen.
"Harapan kami, ke depannya pihak Pemkab Blitar secara legal segera mengajukan permohonan pembuatan pos dan pengadaan penjaga, yang bersertifikat untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Seperti apa yang telah dilakukan Dishub Kota Blitar," pungkasnya. (sun/bdh)