Surabaya -
Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menarik perhatian pembaca. Seperti soal baliho Habib Rizieq yang diturunkan, hingga kasus sekeluarga curi kotak amal.
Baliho Habib Rizieq di Pasuruan Diturunkan Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Pasuruan menurunkan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq ke tanah air. Baliho yang diturunkan terpasang di sejumlah lokasi.
"Kami bersama TNI dan polisi menertibkan baliho di Bangil dan Pasrepan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Senin (23/11/2020).
Bakti menjelaskan, baliho Habib Rizieq yang ditertibkan ada tiga di Kecamatan Bangil dan tiga di Kecamatan Pasrepan. Di Pasrepan, dua baliho diturunkan oleh pemasang sebelum ditertibkan petugas.
"Di Bangil kita turunkan semua. Kalau di Pasrepan satu kita turunkan dan dua diturunkan oleh pemasang," terang Bakti.
Baliho Habib Rizieq yang ditertibkan di antaranya berada di Alun-alun Bangil dan di sisi timur gapura selamat datang Kecamatan Bangil.
Baliho tersebut bergambar Habib Rizieq dengan tulisan "Selamat Datang kepada Imam Besar Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab di tanah air Indonesia."
"Prinsipnya baliho, banner dan spanduk insidental yang belum berizin, belum koordinasi dengan Disperindag dan kecamatan ya kita lakukan penertiban. Ada beberapa spanduk (lain) yang di pohon kita bersihkan semua tadi," terang Bakti.
Penerbitan baliho Habib Rizieq berlangsung kondusif. Tidak ada penolakan bahkan perlawanan dari pemasang baliho.
Kuli Bangunan di Surabaya Curi Perhiasan Istri Siri untuk Nikah Lagi
Seorang kuli bangunan di Lakarsantri, Surabaya mencuri perhiasan emas istri siri. Ia nekat melakukan aksi pencurian karena butuh modal untuk menikah lagi.
Pelaku yakni Endra Jatmiko (20) dan sudah ditangkap oleh polisi. Sementara istri sirinya yakni Sumilah (38). Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan, tersangka mencuri emas hingga puluhan gram saat di rumah kos korban.
"Tersangka mencuri perhiasan emas seberat total 45 gram milik korban yang ada di tas cangklong. Korban ini istri siri tersangka," ujar Hendrix saat rilis di Mapolsek Lakarsantri, Senin (23/11/2020).
Menurut Hendrix, tersangka nekat mencuri dan menggadaikan emas istri sirinya karena butuh modal untuk menikah lagi di Lamongan. Sisa menikah akan digunakan untuk modal usaha. "Untuk menikah lagi secara resmi di tempat asalnya Lamongan," ujar Hendrix.
Menurut Hendrix, terungkapnya kasus pencurian tersebut karena tersangka jarang pulang ke rumah korban. Setelah dicari ternyata tersangka selama ini berada di Lamongan.
Atas dasar kecurigaan itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka disita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas yang telah digadaikan.
Tersangka mengaku telah menggadaikan emas korban dalam 2 tahap. Pada tahap pertama ia gadaikan sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tahap kedua Rp 13,5 juta.
Ekonomi Jadi Alasan Keluarga ini Curi Kotak Amal hingga Viral
Faktor ekonomi melatarbelakangi satu keluarga mencuri kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Malang. RSH (43), sebagai otak pencurian mengaku menganggur selama dua bulan. Sebelumnya, tersangka bekerja menjadi kenek bus.
"Motifnya adalah ekonomi," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).
Hendri membeberkan, dalam pemeriksaan, RSH mengaku dulunya bekerja sebagai kenek bus. Pandemi COVID-19 membuat tersangka kehilangan pekerjaan.
Karena tak memiliki pekerjaan itulah, tersangka RSH nekat mencuri uang di dalam kotak amal masjid. Parahnya, RSH memaksa istri dan anaknya ikut melancarkan aksi kejahatannya. "Jika tidak (ikut mencuri), tidak akan dinafkahi," beber Hendri Umar.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan rekaman CCTV di sebuah masjid di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari penyelidikan itu, lanjut Hendri, Satreskrim Polres Malang mengidentifikasi pelaku. Dibantu Polsek Pagelaran akhirnya pelaku diamankan.
"Tersangka diamankan Sabtu siang, oleh Satreskrim dibantu Polsek Pagelaran. Selain tersangka, turut juga disita barang bukti kejahatan," beber Hendri.
Tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini