Satpol PP Kabupaten Pasuruan menurunkan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq ke tanah air di beberapa titik. Baliho-baliho yang diturunkan itu karena tak berizin.
"Semua baliho yang tak berizin kita tertibkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Senin (23/11/2020).
Bakti menegaskan penertiban baliho sesuai kewenangan Satpol PP untuk menegakkan Perda. Baliho-baliho bergambar Habib Rizieq tak berizin itu diturunkan karena melanggar Perda.
"Prinsipnya baliho, banner dan spanduk insidental yang belum berizin. Satu tidak pada tempatnya, belum berizin, belum koordinasi dengan camat dan pihak perizinan," tegasnya.
Bakti menjelaskan baliho Habib Rizieq yang ditertibkan tiga berada di Kecamatan Bangil dan tiga di Kecamatan Pasrepan. Di Pasrepan, dua baliho diturunkan oleh pemasang, sebelum ditertibkan petugas.
Simak juga video 'Alasan TNI Turunkan Baliho HRS: Masukan dari Pemda-Pol PP Ketakutan':
"Di Bangil kita turunkan semua. Kalau di Pasrepan, satu kita turunkan dan dua diturunkan oleh pemasang," terang Bakti.
Baliho Habib Rizieq yang ditertibkan di antaranya berada di Alun-alun Bangil dan di sisi timur gapura selamat datang Kecamatan Bangil. Baliho tersebut bergambar Habib Rizieq dengan tulisan "Selamat Datang kepada Imam Besar Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab di tanah air Indonesia."
"Di alun-alun kan nggak boleh ada baliho, spanduk dan banner, kecuali milik pemerintah," tandasnya.
Selain baliho Habib Rizieq, Satpol PP juga membersihkan sejumlah spanduk lain yang menyalahi aturan.
"Sebenarnya operasi rutin saja. Ada beberapa spanduk (lain) yang di pohon kita bersihkan semua tadi," pungkas Bakti.