"Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonversikan menjadi nominal, maka upah pekerja atau buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp 245 ribu. Yang paling tidak masuk akal adalah yang semula pembalut wanita kemudian dalam Permenaker 18/2020 diganti menjadi cotton buds. Gubernur Khofifah sebagai wanita harusnya peka terhadap kegalauan-kegalauan pekerja. Bagi buruh wanita kebutuhan akan pembalut merupakan kebutuhan primer. Sehingga tidak tepat jika pembalut tersebut diganti menjadi cotton buds," jelasnya.
Jazuli mengatakan, meski terdapat SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak ada kenaikan upah minimum, namun Khofifah dalam menetapkan UMK maupun UMSK tidak hanya memperhatikan yuridis formal (SE Menaker) semata, melainkan harus memperhatikan fakta empiris di lapangan.
"Maka Khofifah sepatutnya mengabaikan SE Menaker tersebut, karena tidak ada sejarahnya seorang kepala daerah diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat karena mensejahterakan rakyatnya," ujarnya.
"Selain tuntutan kenaikan upah, demonstrasi kali ini juga tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain penolakan dengan aksi-aksi demonstrasi, pimpinan kami di tingkat nasional juga telah melakukan gugatan hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Berikut tuntutan yang akan disampaikan ke Gubernur Khofifah:
1. Mengabaikan SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Khofifah pada saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021.
2. Menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah sebesar Rp 600 ribu.
3. Menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) secara bersamaan, selambat-lambatnya tanggal 20 November 2020.
4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, Menteri Ketenagakerjaan RI agar merevisi Permenaker No 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
5. Perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
(sun/bdh)