Sekilas Jatim: Ombak di Surabaya Bikin Warga Merinding-Pria Setubuhi Anak Tiri

Sekilas Jatim: Ombak di Surabaya Bikin Warga Merinding-Pria Setubuhi Anak Tiri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 22:03 WIB
Deburan ombak besar terjadi di pesisir Kenjeran Surabaya hingga dini hari tadi. Banyak nelayan yang tak berani melaut karena takut ada ombak besar susulan.
Perahu di pesisir Kenjeran Surabaya/Foto file: Esti Widiyana

Suami Bidan 'Video Mesum' Datangi Polres Jember Konsultasi Langkah Hukum

Video mesum yang diduga pelakunya adalah bidan dan Kepala Puskesmas Curahnongko, Jember, viral. Suami si bidan berencana akan menempuh jalur hukum. Pria itu mendatangi Polres Jember untuk melakukan konsultasi.

"Kedatangan saya saat ini masih berkonsultasi ke polisi dulu terkait proses hukum yang akan ditempuh," kata suami sang bidan usai konsultasi ke Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).

Langkah itu, lanjut dia, juga sebagai respons dari permintaan warga. Sebab video tersebut telah membuat warga resah.

Dalam konsultasi yang dilakukan selama kurang lebih satu jam itu, pria yang berprofesi dokter gigi tersebut bertanya tentang berkas-berkas yang dibutuhkan. Juga mengenai prosedur terkait langkah hukum yang nantinya akan ditempuh. "Saya pun juga akan menyampaikan ini ke pihak keluarga, dan memang juga ada desakan dari keluarga," katanya.

Sebab kasus video mesum itu telah membuat rumah tangganya berantakan. Juga berdampak terhadap kondisi psikologi anak-anaknya.

"Karena akibat (kasus viral video mesum) itu, rumah tangga saya hancur ini. Apalagi juga kondisi anak-anak saya yang masih kecil," kata ayah tiga anak ini.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.