"Bawaslu bersama Gakkumdu juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Dan besok Rabu (4/11) kami lakukan pembahasan tahap kedua untuk menentukan terpenuhinya unsur pelanggaran. Karena ini ada dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana," ungkapnya.
Sedangkan laporan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), imbuhnya, ditemukan di Desa Ngadri Kecamatan Binangun. APK dipasang di fasilitas atau aset desa, yang disewakan kepada satu paslon. Arip menilai, pemasangan ini tidak menunjukkan sikap perangkat desa yang adil, karena yang terpasang hanya APK salah satu paslon. Pemasangan APK ini atas sepengetahuan kades.
"Kami memegang bukti nota, pihak desa menyewakan kepada salah satu paslon. Namun beberapa kali kami panggil secara patut, kadesnya tidak pernah datang ke Bawaslu. Kami sudah berkirim surat ke KPU yang berwenang untuk melepas, dan menentukan dugaan pelanggaran administratif ini," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menyatakan, pemasangan APK di fasilitas Desa Ngadri sifatnya bisnis. Bukan memfasilitasi.
"Rekomendasi Bawaslu masih proses pengkajian. Kami punya waktu 7 hari untuk TL. Masih kami pelajari kasusnya. Jika transaksinya sewa ya tidak masalah Mbak. Konteknya bisnis itu. Bukan fasilitasi," pungkasnya.
(sun/bdh)