Surabaya -
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data ada 42 pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi Jawa Timur. Pelanggaran ini terkait netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
"Kalau Provinsi Jawa Timur saja ada tiga pelanggaran. Lalu juga ada di beberapa kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun ini," kata Komisioner KASN, dr Rudiarto Sumarwono di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim usai sosialisasi tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi berdasarkan regulasi terbaru dan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (26/10/2020).
Rudy membeberkan 42 pelanggaran netralitas ASN di Jatim terbanyak ada di Pemkab Kediri dengan total 21 pelanggaran. Kemudian ASN di Pemprov Jatim dan Pemkab Jember dengan masing-masing 3 pelanggaran.
Kemudian Pemkot Surabaya, Pemkab Ponorogo, Pemkab Mojokerto, Pemkab Gresik dengan masing-masing 2 pelanggaran. Lalu Pemkot Pasuruan, Pemkab Situbondo, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Pacitan, Pemkab Lumajang, Pemkab Lamongan dan Pemkab Blitar dengan masing-masing 1 pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada tersebut, lanjut Rudy sudah direkom KASN kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk diberi sanksi. PPK sendiri dijabat oleh kepala daerah dalam hal ini untuk tingkat provinsi dijabat gubernur dan kabupaten/kota dijabat oleh bupati/wali kota.
"Jadi KASN sudah punya MOU dengan Bawaslu soal penanganan ASN tidak netral. Awalnya harus ada laporan kepada Bawaslu kab/kota atau provinsi untuk diselidiki dan mencari datanya apakah benar atau tidak. Setelah itu diteruskan ke kita (KASN). KASN akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan," terangnya.
"Setelah kita temukan memang ASN itu melanggar, kita akan beri rekomendasi kepada PPK untuk memberi sanksi. Kewenangan kita hanya sebatas itu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti PPK. Namun masih ada PPK yang tidak menindaklanjuti dengan sanksi karena yang melanggar masih grupnya PPK itu. Tapi kalau lawannya yang buat pelanggaran, cepat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Soal bentuk pelanggaran, Rudy menjelaskan 23,4 persen ASN melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di media sosial. Lalu 15,7 persen ASN melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kemudian 14,3 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon. Lalu 10,4 persen, ASN menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada.
"Dan terakhir, 9,2 persen ASN membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye," tegas Rudy.
Sementara dalam acara sosialisasi peraturan baru sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 52 Tahun 2020, Rudy mengatakan proses pengisian jabatan baru kini hanya membutuhkan waktu 8 hari. Mengingat dalam momen Pilkada Serentak 2020, banyak kepala daerah hingga ASN yang cuti hingga mundur karena politik.
"Peraturan yang baru sudah saya sampaikan yang pertama peraturan untuk pengumuman pengisian jabatan baru sekarang cukup 8 hari. Jumlah peserta minimal 2 saja boleh. Kemudian juga cara-caranya sekarang bisa melalui virtual/zoom, pokokny online lah. Pelantikan pejabat juga boleh online. PPK bisa merotasi kepala dinas antar instansi. Namun apabila PPK melakukan pelanggaran, Presiden bisa berkehendak dengan mengambil alih sementara kewenangan PPK," pungkas Rudy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini