Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengatakan, temuan Bawaslu menunjukkan pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 375 kasus. Angka tersebut, menurut Afif, bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan jumlah pelanggaran prokes sebanyak 237 kasus.
"Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk paslon dan atau Tim Kampanye hingga pembubaran kampanye," kata Muhammad Afifuddin saat hadir di acara Apel Pengawasan Virtual dan Peringatan Hari Santri dalam rangka Santri Mengawasi di Lamongan, Kamis (22/10/2020).
Pada periode kampanye 10 hari kedua ini, lanjut Afif, Bawaslu telah menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis. Jumlah itupun, tandas Afif, meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang hanya menerbitkan 70 surat peringatan tertulis.
"Sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan," terangnya.
Afifuddin mengungkapkan peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu, imbuh Afif, mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," ujarnya.
Sementara, untuk kegiatan kampanye dengan metode daring juga mulai banyak dilakukan. Pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 98 kegiatan kampanye daring, sedangkan pada 10 hari pertama hanya ada sebanyak 69 kegiatan.
"Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial sebanyak 36 dugaan pelanggaran," pungkas Afif. (iwd/iwd)