"Ada 6 rekomendasi diskualifikasi, 1 yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Itu yang ditindaklanjuti di Ogan Ilir, salah satu kabupaten di Sumsel," kata Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan saat menghadiri Apel Pengawasan Virtual dan Peringatan Hari Santri di Lamongan, Kamis (22/10/2020).
Dia menambahkan pelanggaran enam paslon yang mendapat rekomendasi sanksi diskualifikasi beragam. Mulai menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos, menyalahgunakan anggaran penanganan COVID-19 serta melakukan mutasi pejabat.
"Untuk yang ditindaklanjuti di Ogan Ilir, salah satu kabupaten di Sumsel. Itu bantuan yang dianggap kebijakan berpihak yang menguntungkan salah satu Paslon," tambahya.
Afifuddin menjelaskan enam paslon yang diberi sanksi diskualifikasi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada No 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan Pilkada. Terkait pelanggaran Pilkada lainnya, Afifuddin menyebut untuk saat ini lebih banyak didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan sedangkan politik uang masih belum ada.
"Untuk pelanggaran lainnya lebih banyak didominasi oleh pelanggaran (Protokol kesehatan), sementara politik uang masih belum," jelasnya.
Selain menggelar apel pengawasan di Lamongan, Afifudin juga akan mendatangi beberapa kota/kabupaten lain di Jatim yang hendak melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Kedatangannya, untuk memastikan kesiapan jajaran menghadapi Pilkada 2020 9 Desember mendatang.
"Setelah ini ke Tuban dan kemarin ke Gresik. Kita ingin pastikan jajaran kita, kesiapannya seperti apa dan seterusnya," pungkasnya.
Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi Bawaslu:
1. Pegunungan Bintang, Papua
2. Ogan Ilir, Sumsel
3. Halmahera Utara, Malut
4. Kabupaten Gorontalo
5. Kabupaten Kaur, Bengkulu
6. Kabupaten Banggai, Sulteng
(fat/fat)