Pada saran perbaikan kedua, pada 11 Oktober 2020, tambah Priya, ditemukan data ganda sebanyak 10.208 pemilih. Lima pemilih pindah domisili dan 5 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal. Selain itu juga ditemukan 82 pemilih dengan format tanggal lahir yang salah, dan satu dengan kesalahan detail NKK/Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Saran perbaikan sudah kami berikan dan KPU kami harap sudah menindaklanjuti sebelum dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP hari ini," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustantik, membenarkan ada kesalahan meng-input data. Dan hari ini telah dilakukan perbaikan dalam rapat pleno penetapan DPS HP.
"Ya memang ada. Jadi yang usia 100-500 terima 186 pemilih. Itu yang 166 memenuhi syarat dan yang 13 tidak memenuhi syarat. Serta kami juga lakukan 7 perbaikan data karena kesalahan input," pungkasnya.
(sun/bdh)