Istri pasien yang melumurkan kotoran ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan diperiksa kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada sejumlah saksi. Lalu mengumpulkan barang bukti.
"Kemudian kita naikkan penyidikan dan (meminta keterangan) 7 orang saksi termasuk terlapor. Dan hari ini telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata AKBP Sudamiran kepada wartawan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (14/10/2020).
Sudamiran menambahkan, selanjutnya pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari penetapan tersangka, nanti kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka," ungkap Sudamiran.
Hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku emosi saat suaminya akan dievakuasi petugas Satgas ke RS BDH untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Ya motifnya untuk sementara hanya emosi, karena suaminya sakit struk ditambah hasil swab-nya positif (COVID-19). Akhirnya ketika ada petugas yang melaksanakan treatment terhadap penderita COVID-19 telah dilakukan pencegahan atau perlawanan," lanjut Sudamiran.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi melumurkan kotoran ke tiga petugas Satgas COVID-19 itu dilakukan secara spontanitas oleh tersangka. "Ndak, kebetulan spontan saja, kotoran di sekitar penderita itu. Kepada tiga petugas itu spontan mencegah dengan cara memoleskan kotoran kepada petugas itu," ungkap Sudamiran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal berlapis. "Pasal yang disangkakan yang pertama Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yaitu barang siapa yang menghalangi dalam penanggulangan pencegahan penyakit menular. Kemudian Pasal 212 KUHP yaitu tentang perlawanan kepada petugas yang sah," lanjut Sudamiran.
Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.