Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sudamiran membenarkan soal rencana gelar perkara tersebut. Menurutnya, gelar perkara tersebut akan berlangsung hari ini.
"Belum. Akan gelar (hari ini)," kata Sudamiran kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).
Menurut Sudamiran, Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Sementara Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut. "Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10).
Hartoyo menambahkan, 7 saksi itu yakni 3 korban, terlapor dan saksi ahli pidana. Namun untuk menentukan status hukum terlapor, polisi harus menunggu hasil gelar perkara.
Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu mereka hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH. (sun/bdh)