Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Pelumuran Kotoran ke Satgas COVID-19

Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Pelumuran Kotoran ke Satgas COVID-19

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 14:23 WIB
Petugas Satgas COVID-19 di Surabaya menerima perlakukan tidak menyenangkan saat menjemput pasien positif Corona. Ia dilumuri kotoran oleh istri pasien.
Petugas Satgas COVID-19 di Surabaya yang dilumuri kotoran oleh istri pasien/Foto: Istimewa
Surabaya - Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status pelaku, dalam kasus pelumuran kotoran ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi. Gelar perkara digelar hari ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sudamiran membenarkan soal rencana gelar perkara tersebut. Menurutnya, gelar perkara tersebut akan berlangsung hari ini.

"Belum. Akan gelar (hari ini)," kata Sudamiran kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).

Menurut Sudamiran, Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Sementara Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut. "Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10).

Hartoyo menambahkan, 7 saksi itu yakni 3 korban, terlapor dan saksi ahli pidana. Namun untuk menentukan status hukum terlapor, polisi harus menunggu hasil gelar perkara.

Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu mereka hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH. (sun/bdh)