Istri Pasien yang Lumurkan Kotoran ke Satgas COVID-19 Surabaya Jadi Tersangka

Istri Pasien yang Lumurkan Kotoran ke Satgas COVID-19 Surabaya Jadi Tersangka

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 16:17 WIB
Petugas Satgas COVID-19 di Surabaya menerima perlakukan tidak menyenangkan saat menjemput pasien positif Corona. Ia dilumuri kotoran oleh istri pasien.
Petugas Satgas COVID-19 di Surabaya yang dilumuri kotoran oleh istri pasien/Foto: Istimewa
Surabaya - Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan istri pasien ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, terus berlanjut. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara. "Iya sudah ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

Sudamiran menambahkan, gelar perkara yang dilakukan hari ini melibatkan penyidik hingga Propam. "Ya penyidik, eksternal ada fungsi pengawasan Propam, maupun sie hukum. Nanti ahli untuk pemeriksaan tambahan," ungkap Sudamiran.

Sebelumnya Sudamiran juga menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Di mana sebelum gelar perkara, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan 7 saksi. Seperti yang disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

"Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10).

Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.

Simak juga video 'Cerita Satgas Covid-19 Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)