"Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sanksinya jelas pidana," jelas Samsul
Di tempat yang sama, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini Bawaslu masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan.
"Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut. Termasuk memanggil yang bersangkutan," terang Agung.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Hanya saja, kata Agung, jika yang dilanggar protokol kesehatan COVID-19, maka sanksinya administrasi.
"Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan harus ada keputusan. Kalau ada pelanggaran di luar kapasitas Bawaslu, maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang," pungkas Agung.
(sun/bdh)