Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Sidoarjo. Dugaan pelanggaran itu dilakukan salah satu pasangan calon.
Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil. Salah satunya dengan mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan Pilkada. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti ini.
"Yang kami laporkan atas adanya video viral (kampanye) paslon nomor 1, yang diduga melanggar protokol kesehatan. Tidak berizin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil," Kata Chamim saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (13/10/2020).
Komitmen LIPPS untuk mengawal Pilkada Sidoarjo juga disampaikan Hadi Putranto, Dewan Penasihat LIPPS. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran Pemilu.
"Setiap pelanggaran Pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya," kata Hadi.
Samsul, Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya, ada pelanggaran pidana lainnya.
"Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sanksinya jelas pidana," jelas Samsul
Di tempat yang sama, Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Saat ini Bawaslu masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan.
"Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut. Termasuk memanggil yang bersangkutan," terang Agung.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Hanya saja, kata Agung, jika yang dilanggar protokol kesehatan COVID-19, maka sanksinya administrasi.
"Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan harus ada keputusan. Kalau ada pelanggaran di luar kapasitas Bawaslu, maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang," pungkas Agung.