"Alhamdulillah, pada tahap I kemarin sudah banyak yang menerima. Semoga dengan perpanjangan ini, lebih banyak lagi usaha mikro kita yang mendapatkan bantuan. Ini sangat membantu pemulihan usaha mereka di masa pandemi. Kita akan bantu mengawal prosesnya," ujar Nanin.
Nanin menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran khusus di Banyuwangi dibuka mulai 12 Oktober - 30 November 2020. Cara mendaftarnya, pelaku usaha mengisi formulir online yang dikeluarkan oleh Diskop UM dan Perdagangan.
"Pemohon wajib mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu di link: bit.ly/daftar_bpum. Selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan dikirim ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping kantor Kecamatan Banyuwangi) pada jam kerja. Dokumen bisa dikirimkan via kurir juga," jelas Nanin.
Sejumlah dokumen yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, foto kopi rekening Bank, foto kopi ijin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
"Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," kata Nanin.
"Bagi pemohon yang kurang jelas informasinya, bisa silakan bertanya ke kantor kecamatan terdekat. Atau langsung datang ke kantor Diskop maupun Rumah Kreatif Banyuwangi," pungkas Nanin.
(fat/fat)