Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku. Kala itu pelaku pergi dan kembali ke warung setelah larut malam. Korban yang sempat tertidur dibangunkan oleh pelaku, untuk diajak minum miras bersama temannya.
"Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.
Korban yang tak tahan dengan minuman memabukkan itu langsung masuk kamar untuk tidur. Di saat korban tertidur, pelaku menyetubuhi korban.
"Pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban sampai tertidur. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkap Budi.
Kini sang duda harus mempertanggungjawabkan aksi pemerkosaan itu. Untuk saat ini ia mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
(sun/bdh)