Nasib Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Dicekoki Miras Lalu Diperkosa

Round-up

Nasib Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Dicekoki Miras Lalu Diperkosa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 09:40 WIB
Seorang duda di Bojonegoro melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Korban diperkosa setelah dicekoki miras.
Rilis di Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
Surabaya -

Seorang duda di Bojonegoro melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Korban diperkosa setelah dicekoki miras.

Pelaku yakni Kamto (45) warga Kecamatan Dander, Bojonegoro. Ia harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi tetangganya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro, Kamto mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya satu kali memperkosa gadis malang itu.

"Habis minum arak, terus saya masuk kamar. Saya pijiti dan terus saya setubuhi," Ujar Kamto, Selasa (6/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Purwanto yang mendampingi rilis kasus ini mengatakan, Kamto sebelumnya kerap membujuk korban agar mau melayani nafsu birahinya. Yakni dengan membelikan kosmetik, paket data dan memberi uang.

"Pelaku ini ternyata juga sudah beberapa kali membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang dan dibelikan alat kosmetik," jelas AKP Iwan.

Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku. Kala itu pelaku pergi dan kembali ke warung setelah larut malam. Korban yang sempat tertidur dibangunkan oleh pelaku, untuk diajak minum miras bersama temannya.

"Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.

Korban yang tak tahan dengan minuman memabukkan itu langsung masuk kamar untuk tidur. Di saat korban tertidur, pelaku menyetubuhi korban.

"Pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban sampai tertidur. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkap Budi.

Kini sang duda harus mempertanggungjawabkan aksi pemerkosaan itu. Untuk saat ini ia mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.