"Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada," tukas Safri.
Menurut Safri, jika memang ada yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri, pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Dan hal itu bisa dilakukan oleh JPU.
"Bisa dibatalkan di tingkat kasasi. Kalau jaksanya kasasi. Jadi masih ada upaya hukum. Sekarang tinggal jaksanya apa dia aan melakukan upaya hukum atau tidak. Karena bola ada di tangan JPU," tandas Safri.
Sebelumnya, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.
"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Anggara.
(iwd/iwd)