Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memutus Bebas Bos MeMiles

Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memutus Bebas Bos MeMiles

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 15:44 WIB
arteria dahlan memiles
Anggota DPR Arteria Dahlan saat melihat barang bukti MeMiles (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)

"Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada," tukas Safri.

Menurut Safri, jika memang ada yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri, pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Dan hal itu bisa dilakukan oleh JPU.

"Bisa dibatalkan di tingkat kasasi. Kalau jaksanya kasasi. Jadi masih ada upaya hukum. Sekarang tinggal jaksanya apa dia aan melakukan upaya hukum atau tidak. Karena bola ada di tangan JPU," tandas Safri.

Sebelumnya, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.

"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Anggara.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.