Hukuman bagi warga Kabupaten Mojokerto yang nekat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, diperberat. Selain dikenakan denda maksimal Rp 500.000, para pelanggar juga diisolasi paksa selama tiga hari.
Sanksi tambahan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Yakni dalam Operasi Yustisi di Jalan Masjid, Kecamatan Mojosari. Dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo dan Kapolres AKBP Dony Alexander, petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP menjaring 16 orang tak memakai masker.
Belasan pelanggar protokol kesehatan yang didominasi remaja itu dikenakan sanksi denda sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan Perda tersebut, setiap pelanggar terancam membayar denda maksimal Rp 500.000. Nilai denda yang wajib dibayar akan diputuskan oleh pengadilan.
Tidak berhenti sampai di situ, belasan pelanggar tersebut dirapid-test di lokasi oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, terdapat 3 pelanggar yang reaktif COVID-19. Ketiganya langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans untuk diisolasi di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari.
"Selama ini kan kami hanya memberi sanksi administrasi atau sosial, hari ini kami tambah. Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kami rapid test. Hasilnya tiga reaktif. Kami tak mau ambil risiko, langsung kami isolasi," kata Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/9/2020).
Ia menjelaskan, Operasi Yustisi dengan metode yang sama bakal lebih gencar digelar di 7 kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang saat ini masih menjadi zona merah. Yaitu Kecamatan Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Pungging dan Jetis. Zona merah berarti kecamatan tersebut mempunyai risiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Kami berharap dengan cara ini masyarakat Kabupaten Mojokerto mengerti bahwa COVID-19 masih berbahaya. PR kami ada di 7 kecamatan yang masih merah. Meskipun sudah oranye, kami tidak akan mengendorkan Operasi Yustisi, akan terus kami laksanakan. Kami berharap jadi kuning. Kalau sudah ada yang kuning, kami tetap berharap ada yang hijau," tegas Himawan.
Agar 7 kecamatan tersebut bisa keluar dari zona merah, lanjut Himawan, pihaknya juga menggelar lomba kecamatan hijau. Dia berharap para Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil bekerja ekstra untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak satu sama lain, hingga menghindari kerumunan. Dengan begitu, jumlah kasus COVID-19 di setiap kecamatan bisa ditekan. Sehingga 7 kecamatan tersebut berubah menjadi zona oranye, kuning, bahkan hijau.
"Bagi kecamatan yang berhasil, sekolah-sekolah SD-nya boleh masuk sekolah, tidak lagi daring, tapi luring 25 persen dulu (dari jumlah siswa) kalau sudah hijau. Tentunya luring dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menjelaskan, para pelanggar yang hasil rapid test-nya reaktif diisolasi dan dirawat selama 3 hari di RSUD Prof Dr Soekandar. Baru pada hari keempat mereka menjalani tes swab.
"Kalau tes swabnya negatif, baru kami izinkan pulang," jelasnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan, polisi bersama TNI mendukung penuh langkah pemerintah semakin menggencarkan Operasi Yustisi di 7 kecamatan yang masih menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Begitu pula dengan hukuman tambahan berupa isolasi paksa bagi para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan reaktif Corona.
"Kami bersama Kodim 0815 akan selalu mendukung dengan kekuatan penuh dalam rangka menyehatkan masyarakat. Target kami bisa menghijaukan Kabupaten Mojokerto. Semoga Muspika dan masyarakat di 7 kecamatan bisa bahu-membahu menciptakan Kabupaten Mojokerto bersih dari COVID-19," tandasnya.