Tim Gabungan Satgas COVID-19 Tuban menggelar razia masker di perbatasan. Warga tak bermasker langsung sidang tipiring di lokasi razia. Kegiatan ini digelar untuk menertibkan masyarakat mengantisipasi penularan COVID-19.
Operasi yustisi yang terus digencarkan tim gabungan hingga di beberapa titik perbatasan wilayah kabupaten Tuban. Petugas terdiri dari polisi, TNI, jaksa dan Pengadilan Negeri Tuban turun langsung di beberapa titik.
Di antaranya di Kecamatan Palang, Jenu, Merakurak, dan Plumpang dan Widang yang merupakan perbatasan wilayah dari Bojonegoro, Lamongan dan Rembang.
"Hari ini wilayah perbatasan Tuban dan Lamongan menjadi salah satu sasaran operasi yustisi, karena merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran COVID-19, oleh karena itu kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Tuban harus mematuhi protokol kesehatan," jelas Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. Rabu (30/9/2020).
Dalam operasi yustisi kali ini, puluhan warga pelanggar protokol kesehatan terpaksa diganjar tipiring, dengan menjalani sidang ditempat yang digelar di depan Kantor Kecamatan Widang-Tuban.
Kegiatan operasi yustisi yang digelar di wilayahnya untuk menegakkan hukum protokol kesehatan bagi pelanggar khususnya penggunaan masker.
Dalam pelaksanaan sidang tipiring, Kapolres Ruruh sempat memberikan imbauan kepada pelanggar yang tidak memakai masker dan sedang menjalani sidang di tempat.
"Kita tak hanya sekedar menindak, tapi memberikan imbauan dan menjelaskan tujuan bahwa Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas karena pandemi COVID-19 masih sangat tinggi jumlah korbannya saat ini," imbuh Ruruh.
Sementara para pelanggar sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi yustisi, kebanyakan didenda Rp 50 ribu.
Salah satu pelanggar, Agus (28) warga Widang Tuban, menuturkan dia mengaku lupa tidak pakai masker. Karena itu dirinya rela disidang tipiring.
"Ya salah mas, lupa nggak pake masker, tadi buru buru mau ke pasar," jelas pelanggar Agus.