Aksi seorang pria mengamuk sambil menenteng parang di Penjaringan, Jakarta Utara bikin resah warga hingga polisi turun tangan. Usut punya usut, pelaku tersebut ternyata mengamuk gara-gara narkoba miliknya hilang.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 siang. Warga yang merasa resah dengan ulah pris itu melaporkannya ke polisi.
Polsek Metro Penjaringan bergerak cepat mendatangi ke lokasi. Tak butuh waktu lama, pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke kantor polisi. Belakangan diketahui, pria yang diinisialkan GRM (43) itu mengamuk sambil menenteng parang karena curiga narkobanya disembunyikan oleh ibunya.
Pelaku Diamankan Polisi
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku, tak lama setelah menerima laporan dari warga. Peristiwa itu berlangsung di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12).
"Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan lingkungan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan, sehingga kondisi di sekitar kembali kondusif," kata Agus, Senin (15/12).
Tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sajam jenis golok.
"Langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga sekitar turut berperan penting dalam meredam situasi, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," ungkapnya.
Emosional karena Narkoba Hilang
GRM diketahui dalam kondisi terpengaruh narkoba saat diamankan oleh pihak kepolisian. GRM marah karena merasa ibunya telah menghilangkan narkoba miliknya.
"Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut," kata Kapolsek, Selasa (16/12).
Ibu Ditodong Parang
Saat kejadian, pelaku memegang parang miliknya sambil menanyakan di mana narkoba miliknya. Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan.
"Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam," bebernya.
Beruntung kejadian ini diketahui warga yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat tindakannya itu, sang ibu merasa ketakutan.
Pelaku Seorang Residivis
Kapolsek mengungkap sosok pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pelaku residivis kasus 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ucapnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, polisi telah menetapkan GRM sebagai tersangka. GRM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.
"Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Simak juga Video: Kurir Narkoba Dibekuk di Makassar, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam











































