Aksi ini digelar di halaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Banyuwangi, Rabu (30/9/2020).
"Mulai awal, warga sudah tidak setuju dengan adanya tower. Karena di bangun di tengah pemukiman. Ini kan membahayakan, terutama bagi rumah yang ada di bawahnya," kata Ketua RT 1 RW 1 Lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu, Kusmi Elfa kepada wartawan.
Warga, kata Kusmi, mengaku terkejut saat proyek pembangunan tower yang sempat dihentikan kembali beroperasi seminggu yang lalu. Rupanya, pihak pengembang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas PM-PTSP.
Selain itu, warga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan sebagai salah satu syarat diterbitkannya IMB tersebut. Kusmi menuding pihak pengembang telah memalsukan tanda tangan warga.
"Kita ingin mengklarifikasi, itu data-data dipalsu semua. Kita tidak tahu kok bisa tiba-tiba muncul IMB. Tanda tangan warga itu dipalsu semua," katanya.
Warga sebenarnya sudah mengadukan persoalan ini kepada pemerintah Kelurahan Tukangkayu. Sayangnya tidak ada respon, sehingga warga memilih melayangkan protes ke Dinas PM-PTSP.
"Kita mendesak agar IMB pembangunan tower tersebut dicabut," tegasnya.
Muhammad Firdaus Julianto, Advokat pendamping warga menyampaikan, pada bulan April 2020 warga sebenarnya sudah melayangkan surat penolakan kepada bupati terkait proyek tower tersebut. Warga juga meminta agar IMB proyek tersebut tidak diterbitkan. Namun entah dengan pertimbangan apa, Dinas PM-PTSP justru menerbitkan IMB pada pertengahan Bulan September.
"Untuk itu, kedatangan kita ke sini ingin mengklarifikasi, bagaimana sih sebenarnya syarat perizinan IMB ini. Kok bisa keluar IMB, padahal sudah ada penolakan warga," kata Firdaus.
Pihaknya meminta Dinas PM-PTSP agar membuka kembali kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan pihak pengembang, mengingat ada pengakuan warga yang merasa tanda tangannya dipalsu.
"Namun dinas sampai saat ini tidak bisa membuka data," ujarnya.
Sementara Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Banyuwangi Medy Sugiarto mengatakan terbitnya IMB tersebut dikarenakan pihak pengembang sudah melengkapi surat-surat dan administrasi yang dibutuhkan dalam perizinan.
"Kami sudah jelaskan tadi. Sesuai prosedur administrasi sudah cukup," katanya.
Kendati demikian, Medy berjanji pihaknya akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan jika ada persyaratan perizinan yang masih tercecer.
"Kami akan cek ke lokasi terkait perizinan tersebut. Di klausul permohonan sudah ada klausul, apabila informasi dan data yang disampaikan tidak benar, maka kami bisa mencabut," kata Medy. (fat/fat)