Praktik prostitusi di tempat karaoke In Lounge Kota Madiun mendapat banyak kecaman. Akan ada demo besar-besaran jika tempat karaoke itu tidak segera ditutup permanen.
"Kami ingin izin usaha dicabut. Dari agama apapun menyatakan sikap ingin menjaga Madiun tetap kondusif. Karena kabar akan ada demo besar-besaran," ujar Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Mengenai ancaman akan ada demo besar-besaran, imbuh Sutoyo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ingin mengajak masyarakat Kota Madiun untuk menjaga kondusivitas. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.
"Kami orang tua ingin jaga Madiun yang sudah aman. Kami mohon untuk semua umat jangan demo. Kami sudah komunikasikan untuk kasus ini," tambahnya.
Sekitar 20 perwakilan tokoh semua agama, FKUB, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) ingin izin usaha karaoke In Lounge dicabut. "Kami ingin dicabut permanen," terangnya.
Lihat juga video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':
Ia menyayangkan, di tengah kondisi negara yang masih dilanda COVID-19, ada orang yang melakukan praktik prostitusi di tempat hiburan malam. Sutoyo meminta Pemkot Madiun untuk menutup selamanya tempat hiburan malam yang bermasalah tersebut.
"Masyarakat Madiun hari ini marah karena mendengar kasus ini. Marah," lanjutnya.
Polda Jatim menggerebek tempat karaoke yang ada di Jalan Bali No 60, Kartoharjo, Kota Madiun pada 9 September lalu. Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim itu mengungkap adanya praktik prostitusi di dalam tempat karaoke tersebut.
Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam penggerebekan itu. Orang tersebut yakni seorang pria bernama Yuniar Agung Purwantoro, warga Jalan Borobudur, Kota Madiun. Ia merupakan seorang muncikari.