Warga Trenggalek Tolak Harga Ganti Rugi Lahan Bendungan Bagong

Warga Trenggalek Tolak Harga Ganti Rugi Lahan Bendungan Bagong

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 15:45 WIB
Warga Trenggalek Tolak Harga Ganti Rugi Lahan Bendungan Bagong
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menolak penawaran harga ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong.

Warga menilai harga yang ditawarkan tim penaksiran terlalu rendah, kecil dan tidak layak untuk mengganti lahan serta bangunan yang akan tergusur akibat dampak pembangunan bendungan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut warga membentangkan spanduk dan berbagai poster yang berisi penolakan nilai ganti rugi. Perwakilan warga juga menggelar orasi untuk menyuarakan aspirasinya di kantor BPN di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek.

Salah seorang warga, Marlan, mengatakan harga yang ditawarkan pemerintah cukup rendah, bahkan tidak bisa untuk membeli bidang tanah dengan ukuran sama di tempat yang lain.

"Misalkan di Sumurup punya 6x10 meter, maka nilainya ganti rugi tidak akan bisa untuk beli lagi dengan ukuran yang sama," kata Marlan, Selasa (8/9/2020).

Hal senada disampaikan warga lain, Imam Husni. Menurutnya jika dibandingkan dengan proyek serupa pada Pembangunan Bendungan Tugu, maka harga di Sumurup jauh berada di bawahnya.

"Di Nglinggis (lokasi Bendungan Tugu) itu bisa sampai Rp 400 ribu, atau tiga kali lipatnya Sumurup," ujar Imam.

Warga menuntut BPN Trenggalek untuk membatalkan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya dan melakukan taksiran ulang terhadap nilai tanah dan bangunan warga di Desa Sumurup.

Dalam aksi itu sejumlah warga diterima petugas BPN untuk melakukan audiensi di dalam kantor. Namu setelah sekian lama berdialog tetap tidak membuahkan hasil, warga bersikukuh agar harga yang ditawarkan disesuaikan dengan harga jual beli di masyarakat.

"Tadi BPN menyampaikan agar mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak terima. Oleh karena itu kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Sebetulnya sebagai masyarakat kami lebih memilih bermusyawarah," kata salah seorang warga yang ikut audiensi, Sunawan.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Trenggalek Kuswara mempersilakan warga yang tidak terima dengan penilaian tim appraisal untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya seluruh proses penaksiran harga tanah dan bangunan di Sumurup telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian pihaknya enggan menyebutkan nilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh tim penaksir. Pihaknya mengaku, meskipun ada penolakan, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pembangunan.

"Kami harap tidak menganggu tahap ke depannya," ujarnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.