Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.
"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Anggara kepada detikcom di Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Anggara menambahkan pihaknya juga tengah menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim.
"Kita masih punya hak yang diatur UU untuk menyatakan pikir-pikir karena jangka waktu kita melakukan upaya hukum kasasi itu 14 hari. Jadi sementara kita masih berkoordinasi dengan majelis hakim supaya mendapatkan salinan putusan lengkap," imbuhnya.
Tak hanya itu, Anggara menyebut salinan putusan lengkap ini penting untuk mempelajari apa pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis tersebut. Selain itu, putusan ini juga menjadi bahan jaksa dalam mengajukan kasasi
"Ini dibutuhkan oleh kita untuk mempelajari pertimbangan apa yang dibutuhkan hakim untuk membebaskan si terdakwa dan menjadi bahan kita mengajukan upaya hukum. Tapi sampai sekarang kita belum memegang salinan putusan itu," pungkasnya. (hil/iwd)