Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK) resmi jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ) terkait permintaan uang 'ijon' proyek. Ade pun menyampaikan permintaan maaf ke warganya saat digiring ke dalam mobil tahanan KPK.
"Iya ada (permintaan maaf). Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi," kata Ade saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ade diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Ade menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Ade meminta dan menerima uang ijon proyek melalui perantara Kunang.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkasnya.
Simak juga Video: KPK Sebut OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Terkait Suap Proyek











































