Kendati demikian, member MeMiles menggugat proses hukum tersebut. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (29/9/2020), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Ada sebanyak 28 member MeMiles yang menjadi penggugat.
Tergugat I yakni Sanjay, Tergugat II adalah Polda Jatim, dan Tergugat III yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam gugatan tersebut, member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak berkomentar banyak terkait hal ini. Truno mengatakan bukan menjadi ranahnya untuk mengomentari gugatan ini.
"Gugat keperdataan bukan ranah saya tapi Pengadilan," kata Truno saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Dalam gugatan tersebut, 28 member juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu pun terkabul lewat Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9) kemarin.
Kasus MeMiles mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan topup dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti mencapai Rp 150 miliar dan 28 mobil mewah.
Simak juga video 'Adjie Notonegoro Ikhlas Jadi Korban Investasi Bodong':
(hil/iwd)